Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat, Forkopimda Kabupaten Brebes,Penyuluh Kehutanan Brebes, serta masyarakat sekitar wilayah hutan melaksanakan Penanaman Sejuta Pohon Kopi Aceh Gayo bersama di petak 14a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Igirklanceng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paguyangan, Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Kamis (28/01).
Pelaksanaan penanaman sejuta pohon
kopi ini merupakan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang kedepannya menjadi
legal karena kegiatan ini memang menyangkut hajat hidup orang banyak ditinjau
dari aspek kelestarian alam dan aspek ekonomi
Pemilihan jenis kopi arabika Aceh Gayo karena jenis tersebut
mempunyai daya dukung pada ketahanan air sebagai wujud upaya untuk mencegah
bencana tanah longsor dan dapat mengembalikan fungsi hutan Perhutani KPH
Pekalongan Barat. Penghijauan
ini akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun untuk menanggulangi
bencana alam tanah longsor. Secara lingkungan Desa Dawuhan yang ada di dataran tinggi juga hampir menyerupai daerah Gayo di Aceh sana.
Perhutani mengajak masyarakat sekitar hutan khususnya Desa
Dawuhan agar bisa berkontribusi dalam pengembangan dan hasil penanaman kopi.
Harapannya masyarakat antusias untuk menanam pohon kopi karena mulai dari
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pendampingan serta pemasarannya jelas.
Untuk kelanjutannya, Perhutani ingin program semacam ini tidak
hanya terlaksana di Desa Dawuhan saja namun bisa pada area hutan yang lain.
Tidak menutup kemungkinan untuk saling berkoordinasi dengan instansi lain yang
terkait, misalnya CDK V Tegal untuk membantu mensosialisasikan kepada Kelompok
Tani Hutan binaan yang daerahnya ada wilayah Perhutani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar