Konservasi Kupu-kupu |
Sebagimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya . Bagi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan Ahli Muda dapat melakukan tugasnya untuk menyusun intrumen potensi wilayah, berikut contoh bagimana menyusun instrumen tersebut, semoga bermanfaat untuk menyusun tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar