Halaman

Kamis, 08 Juli 2021

Bagaimana menyusun instrumen potensi wilayah bagi fungsional penyuluh kehutanan

Konservasi Kupu-kupu

Sebagimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya . Bagi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan Ahli Muda dapat melakukan tugasnya untuk menyusun intrumen potensi wilayah, berikut contoh bagimana menyusun instrumen tersebut, semoga bermanfaat untuk menyusun tersebut.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  SELAMAT TINGGAL 2023,   Engkau Telah bersama Kami dengan dengan segala suka dan duka, semua akan tertoreh dalam tinta emas kehidupan,  dan...