Halaman

Rabu, 15 September 2021

REGULASI TERBARU TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Seiring dengan implementasi Undang-undang Cipta Kerja Bidang Kehutanan , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan regulasi/kebijakan dalam pengelolaan perhutanan sosial melalui P.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, sekaligus merevisi regulasi sebelumnya P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, hal tersebut dimaksudkan lebih kepada penjaminan kepastian hukum dalam kegiatan masyarakat dalam ikut serta pengelolaan kawasan hutan. Bagi kelompok masyarakat yang akan berproses memperoleh ijin/kepastian hukum dalam pengelolaan hutan setelah diterbitkan P.9 Tahun 2021 ini akan berlaku, sehingga harus menata ulang kembali untuk ketentuan, persyaratan, hak dan kewajibannya. Hasil dari diskusi dalam webiner tingkat internal pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021 ada berberapa kesimpulan perbedaan dalam regulasi sebelumnya pada : (1). Status penetapan pengelolaan kawasan, (2) Status pengelolaan pada bentuk-bentuk pengelolaan perhutanan sosial. Mudah-mudahan regulasi ini akan diikuti petunjuk pelaksanaan sehingga dapat menajadi pedoman semua pihak dalam kepastian pengelolaan kawasan, harapan adalah terwujudnya kelangsungan, kelestarian kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Bagi pemerhati lingkungan yang terpenting adalah perlunya sangsi-sangsi bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga menjamin kepastian keberlangsungan kawasan hutan bagi kepentingan yang lebih luas, tidak hanya sekedar kepentingan ekonomi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  SELAMAT TINGGAL 2023,   Engkau Telah bersama Kami dengan dengan segala suka dan duka, semua akan tertoreh dalam tinta emas kehidupan,  dan...