Rehabilitasi Hutan dan lahan perlu dilakukan dan di upayakan, betapa tidak, degradasi hutan dan lahan yang terjadi pada ini, kawasan hutan merupakan daerah penyangga bagi kehidupan di wilayah tersebut, degradasi ini berakibat terjadinya aktifitas manusia dalam pengelolahan hutan dengan cara menghilangkan tanaman-tanaman pada ekosistem yang ada pada hutan tersebut, sehingga fungsi hutan terganggu, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan berupa Perhutanan Sosial, kebijakan tersebut memberikan kesempatan secara hukum bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dapat diberikan hak pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan selama 35 tahun, Hal tersebut pada wilayah KTH Slamet Rahayu yang berada di Desa Bulakan Kec.Belik Kabupaten Pemalang, telah diberikan hak dalam pengelolaan kawasan seluas 110 Ha pada kawasan yang di usahakan dan 287 Ha pada kawasan lindung, permalasahan yang ada pada tingkat lapangan adalah kesiapan dari Kelompok Tani Hutan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut dengan keterbatasan pengetahuan dan sumber daya manusianya. Peran para pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Kehutanan pada daerah mempunyai tugas sebagai penggerak, inovasi dalam pemulihan ekosistem yang ada di wilayah tersebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu dilakukan edukasi dan peningkatan pengetahuan bagimana fungsi hutan secara ekologis tetap berjalan dan fungsi ekonomi dapat tercapai, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah melalui Seksi Perlindungan, Pemanfaatan dan Penyuluhan Hutan melaksanakan kegiatan pemberdayaan KTH pada wilayah IPHPS ini pada tanggal 17 Mei 2023 yang dilaksanakan pada Sektretariat KTH Slamet Rahayu. Kegiatan ini melalui bintek dan diskusi dengan materi : Penjelasan tentang Pengelolaan IPHPS, Penguatan Kelembagaan KTH dan Pendampingan. Kegiatan tersebut di hadiri oleh CDK Wilayah V, Penyuluh Kehutanan Wilayah Pemalang, Pemerintah Desa Bulakan, KTH dan anggotanya. Harapan yang terwujud :
- KTH mengetahui aspek hukum dalam pengelolan dan pemanfaatan kawasan IPHPS
- KTH mengetahui tahapan yang harus dilakukan dalam pengelolaan kawasan IPHPS
- KTH mengetahui hak dan kewajiban dalam pengelolaan kawasan IPHPS
- Kelembagaan KTH perlu dilakukan pembenahan, reoragnisasi dan membentuk kelengkapan organisasi berupa KUPS-KUPSnya
- KTH mendapatkan pendampingan, akses informasi dan fasilitasi dan bersinergi dengan para pihak
- KTH dapat melakukan usaha sesuai dengan potensi yang ada untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
- KTH mampu menjaga kawasan IPHPS tetap melestarikan dan mampu mengembalikan fungsi hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar